JAKARTA -Kabar mengejutkan datang dari dunia hiburan Tanah Air. Pasangan selebritas Ruben Onsu dan Sarwendah telah resmi bercerai di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Perceraian ini telah diumumkan melalui situs resmi PN Jakarta Selatan dan ditetapkan secara verstek, artinya putusan diambil tanpa kehadiran salah satu pihak.
Humas PN Jakarta Selatan, Tapanuli Marbun, menjelaskan bahwa setelah melalui beberapa kali persidangan, majelis hakim memutuskan untuk mengabulkan gugatan perceraian yang diajukan Ruben Onsu terhadap istrinya, Sarwendah. “Pengadilan mengabulkan gugatan tersebut secara verstek, menyatakan perkawinan penggugat dan tergugat diputus karena perceraian,” ungkapnya dalam konferensi pers, Selasa pagi.
Lebih lanjut, Tapanuli menjelaskan bahwa putusan ini menyatakan bahwa perkawinan yang telah berlangsung sejak 23 Oktober 2013, sesuai dengan akta perkawinan yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Badung, Bali, resmi berakhir. Hakim juga memerintahkan agar putusan tersebut dicatat di kantor catatan sipil dalam waktu 60 hari setelah mendapatkan kekuatan hukum tetap.
Latar Belakang Perceraian
Ruben Onsu mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Juni 2024, melalui sistem ecourt, dan terdaftar dengan nomor perkara 551/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL. Dalam gugatannya, Ruben hanya meminta untuk bercerai tanpa meminta hak asuh anak atau pembagian harta.