Naga menyampaikan laporan kepada Bawaslu Jawa Barat dengan harapan agar dugaan pelanggaran tersebut dapat ditindaklanjuti. Beliau menekankan bahwa anggota BPD yang terlibat dalam acara tersebut kemungkinan besar merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di kantor desa.
Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Jawa Barat, Nuryamah, menanggapi bahwa Bawaslu akan menyetujui laporan dari DPD PDI-P Jawa Barat. Bawaslu berencana memanggil Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya untuk mendalami laporan ini.