JAKARTA – Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo menyatakan pikir-pikir terlebih dahulu atas vonis 14 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin.Pada Senin, 8 Januari 2024.
Hakim Ketua, Suparman Nyompa, mengumumkan bahwa Rafael Alun divonis 14 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta, subsider tiga bulan penjara, dalam kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
https://youtu.be/fLMFSIFnFoE?si=XTsSq1vpLwawTc6r