Rafael Alun Pikir-pikir Ajukan Banding Saat Divonis 14 Tahun Penjara

JAKARTA – Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo menyatakan pikir-pikir terlebih dahulu atas vonis 14 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin.Pada Senin, 8 Januari 2024.

Hakim Ketua, Suparman Nyompa, mengumumkan bahwa Rafael Alun divonis 14 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta, subsider tiga bulan penjara, dalam kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

https://youtu.be/fLMFSIFnFoE?si=XTsSq1vpLwawTc6r

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *