Lebih lanjut, Prof. Hibnu mendorong agar Kejagung tetap melanjutkan penyidikan terhadap kasus jual beli emas logam mulia PT Aneka Tambang Tbk (ANTAM) yang melibatkan Budi Said. Menurutnya, kasus ini sangat meresahkan masyarakat, sehingga penting bagi pihak berwenang untuk menangani kasus ini dengan serius.
Sebelumnya, Budi Said melalui kuasa hukumnya, Hotman Paris, mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Gugatan ini mengajukan permohonan terkait keabsahan penetapan tersangka, tindakan penahanan, penggeledahan, dan penyitaan yang dilakukan oleh penyidik Jampidsus-Kejagung terhadap dirinya.