Kuasa hukum Pegi Setiawan, Muchtar Effendi, menyatakan bahwa pihaknya akan terus mengajukan praperadilan sebagai upaya untuk membuktikan ketidakbersalahan kliennya. Pelimpahan berkas tahap pertama ke Kejaksaan Tinggi Jabar menjadi langkah awal dalam proses hukum yang kompleks ini.
Kesimpulan: Kasus pembunuhan Vina dan Eki mengingatkan kita akan kompleksitas penegakan hukum di Indonesia. Sementara Polri berusaha mengungkap kebenaran, keputusan-keputusan seperti ini tetap menimbulkan perdebatan yang perlu diselesaikan dengan adil dan transparan. Masyarakat menantikan keputusan hukum yang bijaksana dan akuntabel dalam penyelesaian kasus ini.
(N/014)