Polisi Tangkap 2 Tersangka Pencurian Kabel Pompa Air di Underpass Kemayoran

JAKARTA- Polisi berhasil mengungkap kasus pencurian kabel pompa air di bawah jembatan underpass Angkasa, Kemayoran, Jakarta Pusat, yang melibatkan dua tersangka berinisial SL dan S. Kedua pelaku, yang diketahui bekerja dengan peran masing-masing, kini terancam hukuman hingga 7 tahun penjara.

Kapolsek Kemayoran, Kompol Agung Ardiyansyah, mengungkapkan bahwa SL dan S memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksi pencurian tersebut. SL bertugas sebagai pengupas kabel, sementara S berperan sebagai pemotong kabel. Polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa kabel panel sepanjang 4 meter, pisau, tang, obeng, dan gergaji, yang digunakan oleh pelaku dalam menjalankan aksinya.

“Diduga itu yang mengupas kabel itu SL, sementara yang memotongnya adalah S. Mereka berbagi tugas dalam pencurian ini,” kata Kompol Agung saat dikonfirmasi di lokasi kejadian, Rabu (13/11/2024).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *