Jakarta – Polda Metro Jaya berhasil menangkap dua pelaku judi online berinisial MN dan DM, yang diduga terlibat dalam jaringan judi online yang melibatkan pegawai di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Penangkapan tersebut berlangsung pada Minggu (10/11/2024) di Bandara Soekarno-Hatta, setelah kedua tersangka dipulangkan dari luar negeri.
Menurut Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, selain kedua pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang mencengangkan, berupa uang tunai senilai Rp 300 juta dan dana yang tersimpan di rekening mereka mencapai Rp 2,8 miliar. “Tim penyidik berhasil mengamankan uang cash sebesar Rp 300 juta dan dana yang ada di rekening kedua pelaku senilai Rp 2,8 miliar,” ungkap Wira dalam konferensi pers yang digelar di Bandara Soekarno-Hatta.
Wira menambahkan bahwa pihaknya berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus perjudian ini, dan tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan pihak-pihak lain yang lebih besar. “Terhadap kasus perjudian ini kami akan lapis dengan pasal pencucian uang,” tegasnya.