Polda Sumatera Utara Tindak Tegas Pelaku Peredaran Narkoba Jaringan Aceh-Medan

Hadi menambahkan bahwa rencana awal pelaku adalah mengirimkan sebagian dari barang bukti sabu sebanyak 2 kilogram ke Jakarta, sedangkan sisanya, yaitu 8 kilogram, akan diberikan kepada seseorang yang belum dikenal. Seluruh barang bukti sabu dan satu unit mobil pick-up telah disita dan menjadi barang bukti dalam kasus ini.

Para pelaku kini telah ditahan di Mapolda Sumut dan menghadapi ancaman hukuman berat, yakni di atas 20 tahun penjara atau bahkan hukuman mati, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Polda Sumut terus berkomitmen untuk menegakkan hukum secara tegas terhadap kasus-kasus narkoba dan memastikan bahwa jaringan narkoba yang merugikan masyarakat dapat diberantas dengan efektif.

(N/014)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *