PN Jaksel Belum Terima Surat Pencabutan Gugatan Praperadilan Firl Bahuri

JAKARTA – Mantan Ketua KPK, Firli Bahuri, telah memutuskan untuk mencabut gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL). Meskipun demikian, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) belum menerima secara resmi surat pencabutan tersebut.

Humas PN Jaksel menyatakan bahwa hakim praperadilan yang menangani perkara tersebut belum menerima surat permohonan pencabutan. Oleh karena itu, sidang pertama untuk gugatan Firli masih tetap dijadwalkan pada tanggal 30 Januari mendatang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *