Peraturan BPOM Nomor 6 Tahun 2024: Ambang Batas BPA di Produk Air Minum dan Implikasinya

BITVONLINE.COM -Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) baru-baru ini mengeluarkan Peraturan BPOM Nomor 6 Tahun 2024 yang mengatur kewajiban pelabelan Bisphenol-A (BPA) pada produk air minum dalam kemasan (AMDK). Peraturan ini menetapkan ambang batas aman BPA pada 0,6 mg/kg atau 0,6 ppm. Namun, penetapan ambang batas ini menuai perhatian seiring dengan beragam penelitian yang menunjukkan dampak kesehatan dari BPA, bahkan pada dosis yang lebih rendah.

Ambang Batas BPA dan Penelitian Terbaru

Peraturan BPOM yang baru ditetapkan mengatur bahwa produk air minum dalam kemasan harus mencantumkan label yang menginformasikan kandungan BPA jika melebihi ambang batas yang ditetapkan. Dosis 0,6 ppm diklaim aman karena dianggap masih berada dalam batas toleransi tubuh untuk sekresi BPA. Namun, penetapan ambang batas ini bukan tanpa kontroversi. Berbagai studi mengungkapkan hasil yang berbeda mengenai efek kesehatan dari BPA.

Prof. Junaidi Khotib, ahli farmakologi dari Universitas Airlangga, menyoroti potensi perubahan ambang batas BPA yang mungkin diperlukan. Ia mengungkapkan bahwa BPA yang bermigrasi dari kemasan polikarbonat sangat dipengaruhi oleh faktor-faktor seperti tingkat keasaman cairan yang dikemas, suhu penyimpanan, dan paparan sinar matahari.

Dalam periode 2021 hingga 2022, Prof. Junaidi bersama timnya melakukan tiga kali pemeriksaan terhadap kondisi-kondisi tersebut. Hasilnya menunjukkan bahwa kadar BPA yang bermigrasi pada air minum dari kemasan polikarbonat mengalami peningkatan berturut-turut dengan persentase 3,13%, 3,45%, dan 4,58%. Sementara itu, kadar BPA dalam kisaran 0,05-0,6 ppm juga menunjukkan peningkatan berturut-turut dari 28,12% menjadi 50,98%.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *