Penyanyi Asal Indonesia Agnez Mo Digugat Pencipta Lagu Ari Bias atas Dugaan Pelanggaran Hak Cipta

JAKARTA -Penyanyi internasional Agnez Mo menghadapi gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat atas dugaan pelanggaran hak cipta. Gugatan yang diajukan oleh komposer sekaligus pencipta lagu Ari Bias tersebut tercatat dengan nomor perkara 92/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2024/PN Niaga Jkt.Pst.

Kasus ini bermula dari dugaan bahwa Agnez Mo membawakan lagu “Bilang Saja,” ciptaan Ari Bias, dalam konsernya di tiga kota—Surabaya, Bandung, dan Jakarta pada Mei 2023—tanpa meminta izin atau membayar royalti kepada pencipta lagu.

Proses hukum telah berlangsung dengan agenda pembuktian pada Senin, 9 Desember 2024. Kuasa hukum Agnez Mo, Margareth Tacia Situmorang, menghadiri sidang tersebut dan memberikan tanggapan terkait gugatan tersebut.

Margareth menegaskan bahwa Agnez Mo adalah sosok yang selalu menaati aturan hukum dalam setiap kerja sama dan pertunjukannya.

“Prinsipal (Agnez Mo) santai saja. Dia taat pada Undang-Undang dan selama ini setiap kerja sama tidak pernah ada masalah, karena kita tahu aturan. Baru kali ini saja ada masalah seperti ini,” ujar Margareth kepada awak media usai sidang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *