Penutupan Perlintasan KA Tanpa Izin di Daop 1 Jakarta: Langkah Demi Keselamatan Bersama

JAKARTA -PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 1 Jakarta telah mengambil langkah tegas dengan menutup sejumlah perlintasan kereta api yang dibangun tanpa izin oleh warga. Langkah ini dilakukan untuk menjaga keselamatan para pejalan kaki yang sering kali menjadi korban di titik-titik perlintasan ini.

Manager Humas Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendri Wintoko, menjelaskan bahwa perlintasan sebidang kereta api seringkali menjadi lokasi kecelakaan lalu lintas yang serius. Tindakan penutupan ini juga sejalan dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 tentang Peningkatan Keselamatan Perlintasan Sebidang antara Jalur Kereta Api dengan Jalan.

Menurut catatan yang disampaikan oleh Ixfan, terdapat 267 perlintasan sebidang yang resmi di wilayah Daop 1 Jakarta, namun juga terdapat 236 perlintasan ilegal yang dibangun tanpa izin. Pada tahun 2023, telah diprogramkan penutupan untuk 22 perlintasan, dengan realisasi 15 perlintasan. Sedangkan untuk tahun 2024, diprogramkan penutupan untuk 19 perlintasan, dan hingga Juni 2024 ini, sudah dilakukan penutupan untuk 6 perlintasan.

Aksi penutupan terbaru dilakukan pada Rabu (26/6/2024) di perlintasan KM 39 +600 petak jalan Citayam – Cibinong di Kampung Kelapa, Desa Rawa Panjang, Kecamatan Bojong Gede, Kabupaten Bogor. Acara penutupan ini turut didukung oleh unsur pemerintahan setempat, seperti Kecamatan Bojong Gede, Desa Parung Panjang, Dishub Bogor, dan BTP Jakarta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *