Penjelasan Menkominfo dan Aturan Pengangkutan Ibu Hamil?, Kontroversi Penggunaan Jet Pribadi Kaesang Pangarep dan Erina Gudono

Merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Standar Pelayanan Minimal Penumpang Angkutan Udara, penumpang ibu hamil diwajibkan memiliki surat rekomendasi dari dokter untuk diizinkan terbang. Pasal 10 (6) Permenhub mengatur bahwa Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal wajib memastikan penumpang ibu hamil memiliki surat rekomendasi dari dokter.

Adapun maskapai penerbangan memiliki kebijakan khusus mengenai pengangkutan ibu hamil, yang bervariasi tergantung pada usia kehamilan:

  1. Lion Air Group: Maskapai ini mewajibkan penumpang ibu hamil yang berusia kehamilan di atas 28 minggu untuk menyerahkan surat dokter dan pernyataan. Ibu hamil lebih dari 35 minggu dan yang memiliki kehamilan khusus tidak diperbolehkan terbang.
  2. Garuda Indonesia: Mengizinkan perjalanan bagi ibu hamil di bawah 32 minggu tanpa surat dokter, tetapi untuk kehamilan dengan komplikasi atau usia lebih dari 36 minggu, ibu hamil tidak diperbolehkan terbang.
  3. Citilink: Ibu hamil disarankan berkonsultasi dengan dokter dan menyediakan surat keterangan kesehatan, dengan batas usia kehamilan maksimum 36 minggu untuk penerbangan.
  4. AirAsia: Menyediakan penerbangan untuk ibu hamil sampai 27 minggu dengan syarat menandatangani pernyataan tanggung jawab, dan tidak memperbolehkan penerbangan untuk kehamilan lebih dari 35 minggu.

Kontroversi dan Dugaan Gratifikasi

Penggunaan jet pribadi oleh Kaesang Pangarep dan Erina Gudono mendapatkan perhatian publik karena melibatkan fasilitas mewah di tengah isu gratifikasi. Jet pribadi jenis Gulfstream G650 yang digunakan mereka pada akhir Agustus lalu memicu spekulasi setelah Erina mengunggah perjalanan mereka melalui Instagram Story. Lawatan mereka ke Amerika Serikat bertujuan untuk studi S2 Erina di Fakultas Social Policy and Practice, University of Pennsylvania.

Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman melaporkan Kaesang ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menuding adanya gratifikasi terkait fasilitas jet pribadi tersebut. Boyamin melampirkan surat perjanjian kerja sama antara Pemerintah Kota Solo dengan PT Shopee Internasional Indonesia yang ditandatangani oleh Gibran Rakabuming Raka, Wali Kota Solo saat itu dan kakak Kaesang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *