MAKASAR – Seorang pengungsi Rohingya yang telah menetap selama 23 tahun di Kota Makassar memutuskan untuk mengajukan permohonan pembuatan KTP dan KK Indonesia. Dengan langkah berani, ia mendatangi kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Makassar untuk mengurus dokumen kependudukan tersebut. Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Mely Zumbriani, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mengeluarkan dokumen apapun kepada warga negara asing tanpa Kitap dan Kitas.