SURABAYA –Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengungkapkan bukti baru dalam penyelidikan kasus dugaan suap yang melibatkan tiga hakim yang memberikan vonis bebas kepada Gregorius Ronald Tannur. Dalam serangkaian penggeledahan yang dilakukan, jaksa menemukan gepokan uang tunai serta catatan tangan yang mencantumkan frasa ‘buat kasasi’. Penemuan ini menunjukkan adanya dugaan keterlibatan yang lebih luas dalam praktik suap yang merusak integritas lembaga peradilan.
Penggeledahan dan Temuan
Dalam video yang diterima oleh detikcom pada Kamis, 24 Oktober 2024, terlihat jaksa melakukan penggeledahan di sebuah lokasi yang tidak diungkapkan namanya. Jaksa menggeledah meja kerja, lemari, dan berbagai sudut ruangan sebelum akhirnya menemukan sejumlah uang tunai. Uang tersebut terdiri dari mata uang dolar Amerika Serikat yang disimpan dalam kotak kardus serta sejumlah uang pecahan rupiah yang ditemukan di dalam tas jinjing merah.
Kejaksaan Agung menyita total uang tunai senilai Rp 20 miliar yang terindikasi berasal dari kegiatan ilegal. Uang ini diduga merupakan hasil suap kepada tiga hakim yang terlibat dalam proses hukum yang menguntungkan Ronald Tannur, seorang terdakwa yang dibebaskan dari tuntutan hukum.
Indikasi Suap yang Kuat
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar menyatakan bahwa penyidik menemukan indikasi kuat bahwa hakim-hakim yang terlibat—Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo—menerima suap dari pengacara Lisa Rahmat. Uang yang disita berasal dari penggeledahan di beberapa lokasi, termasuk rumah dan apartemen milik para tersangka yang tersebar di Jakarta, Semarang, dan Surabaya.