Menurut Titi Anggraini, berdasarkan Undang-Undang Pilkada, proses konsultasi mengenai PKPU hanya memerlukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan DPR, bukan persetujuan formal. “Undang-Undang Pilkada hanya mengatur bahwa PKPU perlu konsultasi dalam RDP, bukan untuk mendapatkan persetujuan,” ujarnya saat ditemui di Jakarta pada Minggu (25/8/2024).