P-APBD Kabupaten Humbahas 2024 Disetujui Bersama Menjadi Perda

Selanjutnya, berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, bahwa paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah persetujuan bersama, Ranperda tentang P-APBD 2024 ini harus disampaikan kepada Gubernur Sumatera Utara untuk dievaluasi. Hasil evaluasi yang ditetapkan melalui keputusan Gubernur akan disempurnakan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah bersama Badan Anggaran DPRD, selanjutnya hasil penyempurnaan tersebut ditetapkan dengan keputusan pimpinan DPRD sebagai dasar penetapan Peraturan Daerah tentang P-APBD 2024 oleh Bupati Humbang Hasundutan.

(N/014)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *