P-APBD Kabupaten Humbahas 2024 Disetujui Bersama Menjadi Perda

HUMBAHAS  – P-APBD (Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) Kabupaten Humbahas 2024 telah disetujui bersama untuk ditetapkan menjadi Perda (Peraturan Daerah) Kabupaten Humbahas, dalam rapat Paripurna DPRD Humbahas, Jumat (23/8). Persetujuan bersama itu ditandatangani Bupati Humbahas Dosmar Banjarnahor SE bersama pimpinan DPRD Humbahas yaitu Ketua DPRD Humbahas Ramses Lumban Gaol SH, Wakil Ketua DPRD Humbahas Marolop Manik dan Labuan Sihombing.

Hadir dalam rapat paripurna itu, Ketua PN Tarutung Marta Napitupulu SH MH, Pabung 0210/TU Mayor Ojak Simarmata, Kasi Intel Kejari Humbahas Gerry A Gultom SH, Kapolsek Doloksanggul AKP D Pasaribu, tokoh masyarakat Erikson Simbolon, Wakil Ketua TP PKK Ny Erma Oloan P Nababan, DWP, para pimpinan OPD dan berbagai komponen masyarakat.

Sebelum ditetapkan menjadi Perda, 6 Fraksi di DPRD Humbahas menyampaikan pendapat akhir terhadap Ranperda (Rancangan Peraturan Daerah) tentang P-APBD Kabupaten Humbang Hasundutan 2024. Ke-6 Fraksi itu menerima dan menyetujui Ranperda P-APBD itu menjadi Perda. Pendapat akhir Fraksi PDI Perjuangan disampaikan Masria Sinaga, Fraksi Golkar (Marolop Situmorang), Fraksi Hanura (Martini Purba), Fraksi Nasdem (Marsono Simamora), Fraksi Gerindra Demokrat (Darwin Sarman Marbun) dan Fraksi Persatuan Solidaritas (Guntur Sariaman Simamora). Laporan hasil pembahasan Badan Anggaran DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Humbahas disampaikan Bresman Sianturi SH.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *