Aduan ini tercatat dengan nomor registrasi 533/DUMAS/VII/2024. Kuasa hukum keluarga korban, Anindytha Arsa, menyampaikan kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, bahwa pengaduan ini bertujuan untuk memastikan kasus tersebut mendapat pengawasan ketat hingga pelaku dijatuhi hukuman yang setimpal.
“(Pengaduan dilakukan agar) kasus ini diberikan atensi khusus, di mana di dalamnya kita akan memberikan tim asistensi dan juga perlindungan hukum terhadap para korban, saksi, dan juga para teman-teman yang mendukung kasus ini,” jelas Anindytha.