JAKARTA -Pertanyaan-pertanyaan tajam dan penjelasan yang menggigit dari hakim memunculkan kebingungan di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta pada Jumat (1/3/2024). Ketua Majelis Hakim, Djuyamto, dengan tegas mencecar mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono, terkait pembukuan hasil investasi dan pembayaran pajak hasil usahanya.
Dalam persidangan tersebut, Andhi Pramono dihadapkan pada pertanyaan yang menyoroti sumber informasi tentang keuntungan perusahaan tempat ia melakukan investasi. Ketika hakim menanyakan darimana Andhi mengetahui keuntungan perusahaan tersebut, jawaban yang diungkapkan oleh Andhi tidak sepenuhnya memuaskan.
“Saya mengetahui untungnya ketika Pak Sia Leng Salem memberikan hasil usaha kepada saya Pak,” jawab Andhi dengan percaya diri.