Menko Polhukam Mahfud Md Meralat Pernyataan Mengenai Operasi Tangkap Tangan KPK

JAKARTA – Menko Polhukam, Mahfud Md, merilis pernyataan yang memberikan klarifikasi terkait komentarnya, sebelumnya mengenai operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK. Mahfud Md mengklarifikasi bahwa pernyataan sebelumnya terkait bukti yang tidak cukup seharusnya merujuk pada penetapan tersangka tanpa bukti yang memadai.

Dalam klarifikasinya, Mahfud Md menyatakan bahwa hingga saat ini masih banyak kasus di mana seseorang ditetapkan sebagai tersangka oleh lembaga penegak hukum, termasuk KPK, namun belum juga disidangkan karena bukti yang dimiliki belum memadai. Pernyataan tersebut diperinci dengan pengakuan bahwa situasi seperti ini dapat menyiksa individu yang menjadi tersangka tanpa dasar bukti yang cukup.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *