Mantan Menteri Pertanian SYL Tuntut Perhatian Atas Tuntutan 12 Tahun Penjara?

JAKARTA -Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) menegaskan bahwa tuntutan pidana penjara selama 12 tahun yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mempertimbangkan kondisi luar biasa yang dihadapinya selama menjabat. Pada sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Jumat kemarin, SYL dengan tegas menegaskan bahwa situasi pandemi COVID-19 dan krisis pangan global telah menuntutnya untuk mengambil langkah-langkah ekstra dalam menjalankan tugasnya sebagai Menteri Pertanian.

“Posisi saya sebagai Menteri Pertanian selama periode 2020-2023 menghadapi tantangan berat, mulai dari pandemi COVID-19 hingga krisis pangan dunia. Saya dihadapkan pada tugas-tugas luar biasa untuk menjaga stabilitas pangan dan mengatasi dampak yang meresahkan masyarakat,” ucap SYL dalam pernyataannya usai sidang.

SYL menyoroti bahwa tuntutan 12 tahun penjara yang diajukan terhadapnya tidak mencerminkan penghargaan terhadap upaya ekstra yang telah dilakukannya dalam menjawab tantangan-tantangan global yang mempengaruhi sektor pertanian Indonesia. “Saya merasa langkah-langkah yang saya ambil, seperti menghadapi El Nino dan wabah penyakit seperti antraks dan PMK, tidak dipertimbangkan oleh jaksa dalam tuntutan mereka,” tambahnya dengan nada kekecewaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *