Kepala Seksi Intelijen Kejari Binjai, Noprianto Sihombing, menjelaskan bahwa T diduga melakukan praktik korupsi dengan menaikkan tunjangan yang tidak sesuai prosedur serta mengalihkan dana penyertaan modal untuk kepentingan pribadi dan keperluan yang tidak sah. Tindakan tersebut menyebabkan kerugian besar bagi negara dan mencoreng citra badan usaha milik daerah yang seharusnya mengelola sumber daya publik dengan transparansi dan akuntabilitas.”Tersangka diduga melakukan manipulasi keuangan dengan menaikkan tunjangan di luar prosedur yang berlaku dan mengalihkan dana penyertaan modal ke dalam proyek atau kepentingan yang tidak sesuai dengan tujuannya. Akibatnya, negara mengalami kerugian yang cukup signifikan,” ujar Noprianto dalam keterangannya, Jumat (12/12/2024).
Beranda
Hukum dan Kriminal
Mantan Direktur PDAM Tirtasari Binjai Jadi Tersangka Korupsi, Negara Rugi Rp 952 Juta