MEDAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai menetapkan mantan Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtasari Kota Binjai, Sumatera Utara, berinisial T sebagai tersangka dalam kasus korupsi. Kerugian negara akibat perbuatan tersebut diperkirakan mencapai Rp 952.402.563. Kasus ini mengungkap adanya penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan dana penyertaan modal dan pengadaan barang serta jasa di PDAM Tirtasari pada periode 2018–2020.
Beranda
Hukum dan Kriminal
Mantan Direktur PDAM Tirtasari Binjai Jadi Tersangka Korupsi, Negara Rugi Rp 952 Juta