Majelis Hakim Vonis Ajudan Mantan Gubernur Maluku Utara 4 Tahun 6 Bulan Penjara dalam Kasus Gratifikasi

Ramadhan Ibrahim, yang diwakili oleh penasihat hukumnya, menyatakan bahwa mereka masih mempertimbangkan langkah selanjutnya. “Kami akan berpikir selama tujuh hari. Apabila dalam waktu tersebut tidak ada tanggapan, maka dianggap menerima keputusan majelis,” lanjut Kadar.

Kasus ini berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Desember 2023. Ramadhan Ibrahim adalah salah satu dari enam tersangka yang terjaring dalam operasi tersebut. Ia dituduh menjadi penampung uang suap yang diperuntukkan bagi mantan Gubernur Abdul Gani Kasuba. Dalam penyidikan, diketahui bahwa rekening milik Ramadhan menerima transferan dana dari beberapa rekanan atau kontraktor.

Vonis terhadap Ramadhan Ibrahim tersebut sejalan dengan tuntutan Jaksa KPK yang meminta hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan. Ramadhan dinyatakan melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP junto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *