Mahkamah Internasional Gelar Sidang Atas Pendudukan Israel di Palestina

DEN HAAG – Mahkamah Internasional (ICJ), badan peradilan utama Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), memulai sidang untuk membahas konsekuensi hukum dari pendudukan Israel atas wilayah Palestina pada Senin (19/2) waktu setempat. Lebih dari 50 negara dijadwalkan untuk menyampaikan argumen mereka di hadapan para hakim Mahkamah Internasional dalam persidangan yang berlangsung di Den Haag selama satu minggu ke depan. Berita ini seperti dilansir oleh Reuters dan Al Arabiya pada Senin (19/2/2024).

Menteri Luar Negeri Palestina, Riyad al-Maliki, akan menjadi pembicara pertama dalam proses hukum yang sedang berlangsung di gedung Mahkamah Internasional, yang juga dikenal sebagai “World Court”.

Pada tahun 2022, Majelis Umum PBB meminta pengadilan untuk memberikan pendapat yang bersifat nasihat, atau tidak mengikat, mengenai pendudukan Israel atas Palestina.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *