Lima orang yang baru ditambahkan sebagai terlindung adalah TW, OR, PW, AS, dan D. Keputusan perlindungan ini mengikuti keputusan sebelumnya yang melindungi tujuh terpidana kasus pembunuhan yang terjadi pada tahun 2016. Terpidana-tterpidana tersebut adalah RA, ER, HS, ES, JY, SP, dan SD.
Menurut Wakil Ketua LPSK, Sri Nurherwati, penambahan perlindungan ini berdasarkan Pasal 28 Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban. “Dengan demikian, kelimanya memenuhi syarat sebagai saksi yang memerlukan dukungan LPSK. Kami memutuskan untuk memberikan mereka pemenuhan hak prosedural berupa pendampingan,” ungkap Sri Nurherwati.