LPSK Tambah Lima Terlindung Baru dalam Kasus Pembunuhan Vina Cirebon dan Eky

JAKARTALembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah menambah lima orang sebagai terlindung baru dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon dan kekasihnya, Eky. Penambahan ini diumumkan setelah Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK pada Selasa, 10 September 2024.

Lima orang yang baru ditambahkan sebagai terlindung adalah TW, OR, PW, AS, dan D. Keputusan perlindungan ini mengikuti keputusan sebelumnya yang melindungi tujuh terpidana kasus pembunuhan yang terjadi pada tahun 2016. Terpidana-tterpidana tersebut adalah RA, ER, HS, ES, JY, SP, dan SD.

Menurut Wakil Ketua LPSK, Sri Nurherwati, penambahan perlindungan ini berdasarkan Pasal 28 Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban. “Dengan demikian, kelimanya memenuhi syarat sebagai saksi yang memerlukan dukungan LPSK. Kami memutuskan untuk memberikan mereka pemenuhan hak prosedural berupa pendampingan,” ungkap Sri Nurherwati.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *