JAKARTA -Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifudin, menanggapi wacana yang disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto mengenai perubahan sistem Pilkada dari pemilihan langsung menjadi pemilihan tidak langsung melalui DPRD. Afifudin menyebutkan bahwa wacana ini merupakan bagian dari dinamika politik yang wajar dan telah sering muncul dalam perdebatan pemilu di Indonesia.
Afifudin mengibaratkan wacana perubahan sistem Pilkada ini dengan dinamika yang terjadi pada 2023 terkait sistem pemilu proporsional terbuka dan tertutup. “Kita pernah mengalami, sama seperti kita menjelang 2024, kita berdiskusi sekitar apakah kita kembali menganut sistem proporsional dengan daftar nama terbuka tertutup. Sempat muncul juga dinamikanya,” kata Afifudin dalam konferensi pers di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (13/12/2024).
Afifudin menegaskan bahwa meskipun wacana ini muncul dalam dinamika politik, KPU memiliki sikap yang tegas untuk selalu mengikuti aturan yang sudah ditetapkan dalam undang-undang. “Tetapi pada saat tertentu dan pada saat akhir kita harus menjalankan apa yang menjadi amanat undang-undang,” lanjutnya.