Pemilu  

KPU Himbau Pemilih Terawang Surat Suara Sebelum Mencoblos

Menurut Hasyim, langkah-langkah ini penting agar setiap surat suara dapat dianggap sah. Ketika pemilih dipanggil oleh anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk menerima surat suara, mereka diharapkan untuk memeriksanya secara seksama. Surat suara yang telah diperiksa dengan teliti dan ditemukan dalam kondisi baik akan memastikan bahwa proses pemilihan umum berlangsung dengan lancar dan adil.

Pemungutan suara sendiri dijadwalkan akan dimulai pada pukul 07.00 dan berakhir pada pukul 13.00 waktu setempat. Setelah itu, proses penghitungan suara akan dilakukan di masing-masing Tempat Pemungutan Suara (TPS), menandai tahap penting dalam penyelenggaraan pemilihan umum yang demokratis dan transparan.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *