Pemilu  

KPU Diminta Batasi Fasilitas Kampanye Untuk 35 Calon Kotak Kosong di Pilkada

Rahmat juga menjelaskan bahwa dalam beberapa daerah, calon kepala daerah dapat menggunakan fasilitas pemasangan alat peraga kampanye. Namun, untuk kotak kosong, KPU diharapkan tidak memberikan perlakuan yang sama. Ia menekankan bahwa semua calon, baik yang melawan kotak kosong maupun yang memiliki lawan, harus diperlakukan secara adil.

Situasi Terkini

Sebelumnya, KPU mencatat bahwa ada 41 daerah yang berpotensi menghadapi situasi kotak kosong. Hal ini termasuk satu provinsi, lima pilwalkot, dan 35 pilbup. Namun, setelah melalui proses verifikasi, enam daerah berhasil menghindari status kotak kosong dengan dokumen pencalonan yang diterima.

Beberapa daerah yang berhasil keluar dari status kotak kosong termasuk Tapanuli Tengah di Sumut, Empat Lawang di Sumsel, dan Lampung Timur di Lampung. Di sisi lain, satu daerah, Dharmasraya di Sumbar, mengalami pengembalian dokumen pencalonan.

Mendorong Partisipasi Pemilih

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *