JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melakukan penyelidikan mendalam terkait dugaan korupsi dalam pembangunan tempat evakuasi sementara (TES) atau shelter tsunami di Nusa Tenggara Barat (NTB). Proyek dengan nilai sekitar Rp 20 miliar ini kini menjadi sorotan karena diduga tidak dapat digunakan sesuai dengan fungsinya sebagai tempat evakuasi bagi masyarakat yang terdampak bencana tsunami.
Menurut informasi dari Jubir KPK Tessa Mahardhika, penyidik KPK telah memeriksa 12 saksi pada Selasa, 6 Agustus 2024, di Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi NTB. Pemeriksaan ini bertujuan untuk mengungkap proses lelang proyek serta proses serah terima shelter tsunami yang diduga penuh kejanggalan.
Daftar Saksi yang Diperiksa:
- AN – Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pembangunan Shelter Tsunami NTB
- DJI – Konsultan Manajemen Konstruksi
- WP – Konsultan Manajemen Konstruksi
- SKM – Konsultan Manajemen Konstruksi
- DJM – Ketua Pokja
- AH – Sekretaris Pokja
- IRH – Anggota Pokja
- IJ – Anggota Pokja dan Sekretaris PPHP
- YS – Ketua PPHP
- SHT – Anggota PPHP
- MS – Anggota PPHP
- KS – Anggota PPHP
Penyidik KPK sedang menyelidiki berbagai aspek dari proyek ini, termasuk proses lelang, pengawasan konstruksi, dan serah terima proyek. “Kami mendalami semua tahapan mulai dari proses lelang hingga serah terima shelter tsunami,” kata Tessa Mahardhika. Menurutnya, informasi yang diterima menunjukkan bahwa shelter yang dibangun tidak dapat digunakan untuk tujuan awalnya, yaitu sebagai tempat evakuasi sementara dari bencana tsunami.