Post Views: 12
JAKARTA -Penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memulai proses pemeriksaan terhadap Sekretaris Jenderal DPR, Indra Iskandar, terkait dengan kasus dugaan rasuah dalam pengadaan kelengkapan rumah jabatan untuk anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Dalam keterangan tertulisnya, juru bicara bidang penindakan KPK, Ali Fikri, mengonfirmasi bahwa Indra Iskandar telah hadir dan sedang menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik pada Rabu, 15 Mei 2024. Namun, Ali Fikri belum dapat merinci informasi lebih lanjut terkait dengan materi yang akan ditelusuri oleh penyidik.
Berita Terkait