KPK Geledah Kantor Bupati Labuhanbatu dan Rumah Pribadi Rudi Syahputra

Dalam konfirmasinya, juru bicara KPK, Ali Fikri, menyatakan bahwa Erik Adtrada diduga menerima suap melalui Rudi Syahputra Ritonga sebagai perantara. Uang suap tersebut disinyalir diberikan dengan kode ‘kirahan’.

Seluruh pihak yang terlibat dalam kasus ini dijerat dengan pasal-pasal yang ada dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. KPK terus menggalakkan penyelidikan untuk mengungkap fakta lebih lanjut terkait dugaan tindak pidana korupsi ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *