Korban Penganiayaan Dwi Ayu Darmawati Laporkan Penolakan Polisi, Kasus Diduga Dilibatkan Pengacara dari Pihak Pelaku

JAKTIM -Dwi Ayu Darmawati (19), korban penganiayaan yang dilakukan oleh George Sugama Salim, anak bos toko roti Lindayes Patisserie and Coffee di Cakung, Jakarta Timur, mengungkapkan bahwa dirinya mengalami penolakan saat melaporkan kejadian tersebut ke dua Polsek setempat. Akibat penolakan ini, korban terpaksa melaporkan kejadian tersebut ke Polres Jakarta Timur.

Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (17/12/2024), Dwi menceritakan pengalamannya yang penuh perjuangan untuk mendapatkan penanganan hukum. Setelah penganiayaan yang dialaminya, Dwi pertama kali melapor ke Polsek Rawamangun, namun laporan tersebut tidak dapat diproses karena alasan yang tidak jelas.

“Setelah kejadian itu, saya lapor ke Polsek Rawamangun dulu, tapi di situ gak bisa nanganin. Dirujuk ke Polsek Cakung, yang di Cakung juga enggak bisa nanganin,” ujar Dwi Ayu dalam penjelasannya.

Setelah itu, Dwi diminta untuk langsung melapor ke Polres Jakarta Timur di Jatinegara, yang akhirnya menerima laporannya dan menindaklanjuti kasus tersebut.

Dwi melanjutkan ceritanya bahwa setelah tiba di Polres Jakarta Timur, laporan tersebut akhirnya bisa diproses. Pihak kepolisian meminta korban untuk melakukan visum di pagi hari. Dwi mengungkapkan bahwa proses laporan yang awalnya dipersulit akhirnya dapat berlanjut setelah beberapa waktu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *