Sekretaris DPRD Deli Serdang, Binsar Sitanggang, mengungkapkan bahwa usulan pembentukan tiga fraksi gabungan oleh enam partai politik yang tergabung dalam koalisi tidak bisa diproses. Menurutnya, aturan yang berlaku menyatakan bahwa tidak diperbolehkan ada lebih dari dua fraksi gabungan.
“Setelah melakukan konsultasi dan mendatangi Kementerian Dalam Negeri beberapa waktu lalu, kami mendapatkan informasi bahwa secara regulasi tidak diperbolehkan adanya lebih dari dua fraksi gabungan,” ujar Sitanggang dalam pernyataannya pada Rabu (11/9/2024). “Karena itu, kami tidak bisa memproses usulan pembentukan tiga fraksi gabungan yang diajukan oleh partai-partai tersebut.”
Koalisi Partai yang Gagal Terealisasi
Sejak hasil Pemilu Legislatif diumumkan pada bulan Februari lalu, enam partai politik di Kabupaten Deli Serdang, yakni PAN, PKB, PPP, Hanura, Perindo, dan PBB, telah sibuk merencanakan koalisi untuk membentuk fraksi gabungan. Hal ini dilakukan karena masing-masing partai tidak memenuhi syarat minimal empat kursi untuk membentuk fraksi sendiri.