Kementan Pernah Beli 4 Rompi Antipeluru Rp 50 Juta untuk SYL ke Papua

JAKARTA -Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjadi saksi persidangan yang memukau saat Muhammad Hatta, mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan), mengungkap fakta mengejutkan terkait pengadaan rompi antipeluru. Uang senilai Rp 50 juta digunakan untuk membeli perlengkapan tersebut, yang diklaim untuk keperluan Menteri Pertanian saat itu, Syahrul Yasin Limpo (SYL), dalam kunjungannya ke Papua.

Dalam ruang sidang yang penuh tegang, Hatta menjelaskan bahwa rompi-rompi tersebut disiapkan untuk SYL oleh pihak TNI atau BNPT. Pertanyaan terus mengalir dari jaksa terkait sumber dan penggunaan dana tersebut, mencuatkan keraguan terhadap prosedur yang seharusnya ada dalam penggunaan anggaran di Kementan.

Jaksa Meyer Simanjuntak dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengupas detil, mencoba memahami alur pengadaan rompi tersebut. Namun, yang menarik perhatian adalah keterlibatan Karina, seorang staf Biro Umum Kementan, dalam proses pembayaran. Hatta menegaskan bahwa permintaan untuk dana tersebut bukan berasal darinya, melainkan melalui informasi dari Panji Hartanto, ajudan pribadi SYL.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *