Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) sedang melakukan finalisasi terkait aturan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan bahwa aturan tersebut diharapkan rampung pada akhir November 2024.
Dalam pernyataannya pada Selasa (26/11/2024), Yassierli mengatakan telah melaporkan progres penyusunan UMP 2025 kepada Presiden Prabowo Subianto sehari sebelumnya. Presiden memberikan arahan penting terkait penyusunan aturan ini.
“UMP kemarin sudah saya laporkan ke Pak Presiden untuk menunjukkan progres yang telah kami capai dan mendengarkan arahan dari beliau,” kata Yassierli.
Setelah mendapat arahan dari presiden, Kemenaker akan melakukan perumusan akhir sebelum menghadap kembali untuk memperoleh persetujuan final. Yassierli optimistis proses ini dapat selesai dalam waktu dekat.