Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Resmi Tahan Enam Tersangka Kasus Korupsi Seleksi PPPK di Mandailing Natal

Terkait dengan pasal yang disangkakan, para tersangka dikenakan Pasal 12 huruf e Jo. Pasal 11 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka akan ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tanjung Gusta Medan terhitung mulai tanggal 1 Agustus 2024 hingga 20 hari ke depan, yaitu 21 Agustus 2024. Tim JPU Pidsus Kejati Sumut segera mempersiapkan dakwaan untuk kemudian dilimpahkan ke pengadilan dan disidangkan.

Selain enam tersangka yang baru ditahan, sebelumnya Polda Sumut juga telah menangkap Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Mandailing Natal, Dollar Siregar. Dollar ditetapkan sebagai tersangka pada 11 Januari 2024 dan ditahan mulai 12 Januari 2024. Dia dikenakan Pasal 12 huruf e Jo. Pasal 11 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, Polda Sumut juga menetapkan empat tersangka lain dalam kasus ini, yaitu Kasi Pendidikan Dasar inisial HS, Bendahara Disdik inisial SD, Kasubbag Umum inisial ISB, dan Kasi Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) inisial DM. Dari lima tersangka baru ini, empat orang ditahan, sementara satu tersangka, SD, sebagai Bendahara Dinas Pendidikan Mandailing Natal, wajib lapor karena memiliki anak balita.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *