Barang bukti narkotika yang dimusnahkan terdiri dari 760,18 gram sabu, 5.102 butir pil ekstasi, dan 8.744,84 gram ganja. Selain itu, dua senjata api juga dimusnahkan sebagai bagian dari pemusnahan barang bukti tindak pidana berdasarkan Undang-Undang Darurat.
Jufri menyatakan bahwa ini merupakan pemusnahan kedua yang dilakukan oleh Kejari Binjai di tahun ini, dengan rencana untuk melaksanakan pemusnahan serupa di akhir tahun. “Kami terus berkomitmen untuk menanggulangi peredaran narkotika, yang memang masih menjadi masalah utama di wilayah kita,” tambahnya.
Lebih lanjut, Jufri menggarisbawahi bahwa tindakan pemusnahan barang bukti ini adalah wujud dari transparansi dan akuntabilitas Kejaksaan dalam menangani setiap perkara. “Kejaksaan sebagai eksekutor akan melaksanakan tugas ini secara profesional dan terbuka. Kami tidak main-main dalam menangani setiap perkara,” tegasnya.