Jaksa Agung, melalui Tim Jampidsus, terus melakukan penyelidikan mendalam terhadap dugaan korupsi impor gula ini. Sejumlah perusahaan swasta yang terlibat dalam proses impor GKM dan pengolahan menjadi GKP juga telah dicatat dalam berkas perkara. Perusahaan-perusahaan tersebut, antara lain PT PDSU, PT AF, PT AP, PT MT, PT BMM, PT SUJ, PT DSI, PT MSI, dan PT KTM.
Terkait dengan pemeriksaan MZ, Kejaksaan Agung berharap bisa mendapatkan informasi yang akan memperkuat pembuktian dalam kasus ini. Pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan pengumpulan bukti akan terus dilakukan untuk memastikan kejelasan dalam perkara ini.
Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung berfokus untuk mengungkap keterlibatan pihak-pihak terkait yang mengatur kebijakan tersebut dan berpotensi merugikan negara, serta mengidentifikasi siapa saja yang mendapatkan keuntungan dari penyalahgunaan izin impor yang terjadi.
(JOHANSIRAIT)