“Jadi begini, pengadilan, khususnya untuk menghadirkan pemohon principal itu di persidangan itu merupakan tanggung jawab dari pemohon sendiri, barangkali berkoordinasi dengan termohon. Tapi kalau pengadilan untuk menghadirkan di persidangan silakan menyampaikan, tetapi kecuali antara pemohon dan termohon berkoordinasi soal itu, silakan saja,” kata Tumpanuli.
Sidang praperadilan ini semakin menarik perhatian publik karena merupakan bagian dari proses hukum yang menjerat Tom Lembong terkait dugaan korupsi dalam impor gula. Pengacara dan pihak Kejagung akan terus mengikuti jalannya persidangan dan memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(JOHANSIRAIT)