JAKARTA- Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan respons terkait permintaan untuk menghadirkan eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong, atau Tom Lembong, dalam sidang praperadilan terkait kasus dugaan korupsi impor gula. Kejagung mempertanyakan urgensi permintaan tersebut, mengingat Tom Lembong telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus ini.
Saat dihubungi pada Senin (18/11/2024), Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, mengungkapkan ketidakjelasan alasan dibalik permintaan tersebut. “Urgensinya apa?” ujar Harli ketika dikonfirmasi. Meskipun demikian, Harli menyatakan bahwa pihak Kejagung akan mengikuti perkembangan sidang praperadilan yang sedang berlangsung.
Harli tidak merinci apakah ada koordinasi sebelumnya dengan tim pengacara Tom Lembong terkait permintaan tersebut. Ia hanya memastikan bahwa Kejagung akan tunduk pada prosedur hukum yang berlaku dan menunggu perkembangan dari proses sidang.
“Kita lihat perkembangan dari proses praperadilan ini ya,” tambah Harli.