Ronald Tannur, yang sebelumnya divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Surabaya atas tuduhan membunuh kekasihnya, Dini Sera, ternyata terlibat dalam skandal suap yang melibatkan sejumlah hakim. Setelah keputusan bebas tersebut, jaksa melakukan kasasi dan mengungkap adanya dugaan suap dalam proses peradilan. Informasi yang berkembang menyebutkan bahwa Lisa Rachmat, pengacara Tannur, berperan sebagai perantara untuk menghubungkan para hakim dengan Zarof Ricar, yang diduga menjadi perantara dalam praktik suap tersebut.
Lisa diduga menjanjikan suap sebesar Rp 5 miliar untuk para hakim yang menangani kasasi, sementara Rp 1 miliar dialokasikan untuk Zarof Ricar sebagai fee. Sebagai hasilnya, Ronald Tannur kembali divonis bebas dalam putusan kasasi yang kemudian dianggap kontroversial. Namun, seiring berjalannya waktu, jaksa mengungkapkan bahwa adanya aliran uang yang tak wajar dalam proses peradilan ini, yang kemudian mendorong pemeriksaan terhadap lebih banyak pihak yang terlibat.
Kejagung juga mengungkapkan bahwa setelah menggeledah kediaman Zarof Ricar di Jakarta, ditemukan uang tunai senilai hampir Rp 1 triliun, beserta emas batangan Antam seberat 51 kg yang diduga merupakan bagian dari gratifikasi yang diterima selama masa jabatannya di Mahkamah Agung. Temuan ini semakin memperkuat dugaan bahwa Zarof terlibat dalam pemufakatan jahat untuk menyuap hakim dalam perkara yang melibatkan Ronald Tannur.