Namun, menurut keterangan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, uang tersebut belum diserahkan oleh Zarof Ricar kepada hakim-hakim yang terlibat. “Lisa Rahmat meminta Zarof Ricar untuk mengupayakan hakim agung agar tetap menyatakan Ronald Tannur tidak bersalah dalam keputusan kasasinya,” kata Qohar.
Pemeriksaan lebih lanjut mengungkapkan adanya pertemuan antara Zarof Ricar dengan salah satu Hakim Agung, Soesilo, pada acara pengukuhan guru besar honoris causa di Universitas Negeri Makassar pada 27 September 2024. Meskipun pertemuan tersebut terjadi secara kebetulan di dalam lift, Zarof Ricar sempat menyinggung soal perkara kasasi Ronald Tannur, namun tidak ada tanggapan dari Hakim Agung Soesilo terkait isu tersebut.
Kejagung kini terus mendalami kasus ini, berfokus pada bukti dan keterangan terkait upaya mempengaruhi putusan kasasi tersebut. Pemeriksaan terhadap anggota keluarga Lisa Rahmat, seperti SA dan DR, merupakan bagian dari langkah untuk menggali lebih dalam keterlibatan pihak-pihak terkait dalam pemufakatan jahat yang diduga terjadi dalam proses hukum ini.