“Maksudnya itu ada permainan Rp 5.000, Rp 10.000, bukan orangnya. Itu kan permainannya itu yang Rp 5 ribuan, nominal itu. Pasangnya (taruhannya) itu lho,” jelas Harli saat memberikan penjelasan kepada wartawan pada Jumat, 15 November 2024.
Harli menegaskan bahwa Kejaksaan tidak akan mentolerir segala bentuk perjudian yang melibatkan pegawai kejaksaan, apalagi jika ada unsur pidana yang menyertainya. Pihak Kejaksaan Agung pun sudah menyerahkan kasus tersebut ke Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan (JAMWas) untuk ditindaklanjuti lebih lanjut.
“Makannya diserahkan ke bidang pengawasan. Nah, tapi kalau ada unsur pidananya, ada jaksa atau ada pegawai kejaksaan yang masih bermain-main, ya akan ada sanksi yang lebih tegas dan itu Jampidum juga sudah mengingatkan,” ujar Harli.
Pihak Kejaksaan Agung menegaskan bahwa mereka akan terus memantau dan melakukan pengawasan terhadap semua pegawai di lingkungan Kejaksaan, guna memastikan tidak ada pelanggaran yang merusak integritas institusi tersebut.