JAKARTA –Jaksa Agung, ST Burhanuddin, mengungkapkan adanya sejumlah pegawai Kejaksaan yang terlibat dalam perjudian online, meski dengan taruhan kecil. Pernyataan tersebut disampaikan dalam rapat dengan Komisi III DPR RI pada Rabu, 13 November 2024, yang memicu perhatian publik.
Dalam kesempatan tersebut, Burhanuddin mengatakan bahwa terdapat pegawai Kejaksaan yang hanya bermain “iseng-iseng” dengan taruhan kecil, sekitar Rp 5.000 atau Rp 10.000. Namun, kata “lima ribuan” yang digunakan oleh Jaksa Agung sempat menimbulkan kebingungannya, apakah merujuk pada jumlah jaksa yang terlibat dalam judi online atau pada nominal taruhan yang digunakan.
“Jujur saja, ada pegawai yang ikut (main judi online) dan hanya iseng-iseng aja. Di bawah lima ribuan begitu,” kata Burhanuddin saat rapat.
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, memberikan klarifikasi terkait pernyataan Jaksa Agung tersebut. Menurut Harli, yang dimaksud “lima ribuan” merujuk pada nominal taruhan dalam permainan judi online, bukan jumlah jaksa yang terlibat.