Kejagung: Laporan BPK Bukan Syarat Penetapan Tersangka dalam Kasus Korupsi

Sementara itu, sidang praperadilan yang berlangsung hari ini menghadirkan saksi ahli dari pihak pemohon. Kejagung juga berencana menghadirkan lima ahli pada sidang berikutnya untuk memberikan klarifikasi lebih lanjut mengenai proses hukum yang berjalan.

Persidangan ini menjadi bagian dari rangkaian praperadilan terkait penetapan Tom Lembong sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi. Tom Lembong, yang sebelumnya menjabat sebagai Menteri Perdagangan, terlibat dalam perkara yang sedang diperiksa oleh Kejagung, yang mencakup dugaan penyalahgunaan wewenang dalam transaksi perdagangan tertentu yang merugikan negara.

Dengan proses hukum yang masih berlangsung, masyarakat dan pihak terkait menunggu kelanjutan dari praperadilan yang akan dilanjutkan dengan menghadirkan saksi ahli dari Kejagung pada sidang selanjutnya.

(JOHANSIRAIT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *