“Penetapan tersangka itu minimal dua alat bukti, itu standarnya. Baik dari bukti dokumen, kesaksian, atau bukti lain yang relevan,” tambahnya.
Lebih lanjut, Zulkipli menjelaskan adanya perbedaan pendekatan dalam hukum pidana dan administrasi negara terkait dengan perhitungan kerugian negara. Dalam hukum administrasi negara, BPK memang memiliki otoritas untuk menghitung kerugian negara. Namun, dalam konteks hukum pidana, terdapat pendekatan yang berbeda yang memberi otonomi hukum pidana untuk menentukan kerugian negara tanpa harus bergantung sepenuhnya pada audit BPK.
“Pendekatan dalam hukum pidana lebih mengedepankan prinsip otonomi hukum pidana, yang bisa berbeda dengan prosedur yang ada dalam hukum administrasi negara,” ungkap Zulkipli.
Terkait klaim Tom Lembong yang menyebutkan adanya tekanan dalam proses pemeriksaan, Zulkipli juga menanggapi dengan tegas. Ia membantah adanya pemaksaan atau tekanan terhadap Tom Lembong dalam penetapan tersangka. “Kami siap menghadirkan bukti, seperti rekaman CCTV, untuk memastikan tidak ada tindakan yang melanggar hak-hak tersangka,” jelasnya.