Kebijakan Denda Jentik Nyamuk Rp 50 Juta Bikin Warga Jakarta Timur Kaget dan Ogah

JAKARTA TIMUR -Kebijakan penerapan sanksi denda hingga Rp 50 juta bagi warga yang memiliki jentik nyamuk dalam rumah mereka di Jakarta Timur telah menimbulkan reaksi beragam di kalangan masyarakat. Beberapa warga mengungkapkan kekagetan dan ketidaksetujuan mereka terhadap aturan ini, sementara yang lain merasa bahwa sanksi ini terlalu berlebihan.

Salah satu warga, Wati (40), dari Kelurahan Kelapa Dua Wetan, Ciracas, Jakarta Timur, menyampaikan bahwa ia terkejut saat mengetahui bahwa denda sebesar Rp 50 juta dapat dikenakan hanya karena adanya jentik nyamuk di rumahnya. Baginya, jumlah tersebut sangat besar, mengingat kondisi keuangan keluarganya yang pas-pasan. Dia menekankan bahwa Rp 50 juta lebih baik digunakan untuk kebutuhan makanan sehari-hari.

Pendapat serupa juga disampaikan oleh Sari (36) dari Kelurahan Cibubur, Jakarta Timur. Sari menegaskan bahwa ia tidak setuju dengan kebijakan tersebut karena rumahnya dan lingkungannya sudah rutin diperiksa untuk memastikan tidak adanya jentik nyamuk. Menurutnya, tindakan fogging dan pengecekan rutin sudah dilakukan oleh petugas kesehatan setempat, sehingga ia merasa aturan ini tidaklah relevan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *