Ujang, yang saat itu menjabat sebagai Bupati Kotawaringin Barat, telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung sejak 26 Juli 2024. Penahanan ini dilakukan setelah Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung menangkapnya di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta setelah kembali dari perjalanan ke Kota Ho Chi Minh, Vietnam.
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa penanganan kasus ini ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng). Dalam keterangannya, Harli menjelaskan, “(Perkara ditangani) Kejati Kalteng.” Di sisi lain, Ujang Iskandar, yang hadir mengenakan rompi merah muda khas tahanan Kejagung, tampak enggan berkomentar mengenai kasus yang membelitnya.
Rangkaian Kasus dan Penanganan
Kasus ini berawal dari perjanjian kerja sama antara PD Agrotama Mandiri dan PT Aleta Danamas yang ditandatangani pada 3 Juni 2009. Perjanjian tersebut melibatkan penjualan tiket pesawat Riau Airlines, di mana PD Agrotama Mandiri setuju untuk menyetorkan dana modal sebesar Rp 500 juta dan Security Deposit sebesar Rp 1 miliar dalam bentuk Bank Garansi. Namun, PT Aleta Danamas tidak menyetorkan modal yang sesuai, meskipun seharusnya memberikan kontribusi dalam kerja sama tersebut.
Pada 13 Agustus 2009, tanpa adanya wanprestasi dari PD Agrotama Mandiri, Daniel Alexander Tamebaha—Direktur PT Aleta Danamas—mengajukan pencairan dana Bank Garansi sebesar Rp 500 juta. Permohonan ini disetujui oleh Ujang Iskandar, yang saat itu juga menjabat sebagai ex officio Komisaris PD Agrotama Mandiri.